Jumat, 30 Desember 2011

“Vote Komodo” dan Bingkai Kesejahteraan Masyarakat NTT

Dampak tarif telekomunikasi murah terhadap upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

" Taman Nasional Komodo Indonesia meliputi tiga pulau besar, Komodo, Rinca dan Padar maupun pulau kecil lainnya dengan luas total 1.817 kilometer persegi. Taman nasional didirikan pada tahun 1980 untuk melindungi Komodo. Kemudian, itu juga didedikasikan untuk melindungi spesies lain, termasuk hewan laut. Pulau-pulau di Taman Nasional Komodo terbentuk dari gunung api." (New 7 Wonders)
Itulah sekilas deskripsi mengenai Taman Nasional Pulau Komodo yang terdapat dalam website resmi New Seven Wonders. Pulau Komodo berhasil masuk menjadi salah satu tujuh keajaiban alam di dunia dalam pemilihan dengan sistem popular vote melalui SMS dan polling internet yang diselenggarakan oleh New 7 Wonders Foundation yang berbasis di Zurich, Switzerland. Salah satu kekayaan alam kebanggaan masyarakat Nusa Tenggara Timur ini berhasil bersaing dengan 28 finalis keajaiban alam dari berbagai negara lainnya.

Taman Nasional Komodo dan NTT 
             Komodo (varanus komodoensis)
Seringkali terjadi kekeliruan penyebutan letak provinsi Taman Nasional Komodo dengan menyebutnya terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), padahal aslinya terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Disebut dengan Taman Nasional Komodo karena kawasan yang pada tahun 1992 dirubah statusnya dari Suaka Margasatwa menjadi Taman Nasional ini, merupakan satu-satunya habitat alami satwa Komodo, reptil purba terbesar yang tersisa dibumi. Utamanya  Taman Nasional Komodo meliputi tiga pulau besar (Komodo, Rinca dan Padar) dan wilayah perairan laut. Fungsinya sebagai Taman Nasional ditetapkan berdasarkan penetapan Menteri Pertanian pada 6 Maret 1980. Karunia terbesar Taman Nasional Komodo adalah keberadaan satwa endemik yang memiliki nama latin varanus komodoensis. Komodo merupakan spesies kadal raksasa karena panjangnya dapat mencapai 10 kaki (3 meter) sementara beratnya hingga 300 pound (135 kg). Komodo juga disebut-sebut sebagai kadal tertua didunia karena masih berkerabat dengan Mossaur, yaitu kadal purba yang hidup sekitar 136 sampai 65 juta tahun yang lalu. merupakan tertua didunia, Dan inilah yang paling membanggakan, hewan ini habitatnya hanya terdapat di Indonesia, yakni tersebar di Pulau Komodo, Pulau Rinca, Pulau Padar dan pulau-pulau kecil di sekitar Pulau Flores. Dibelahan dunia lainnya kita tidak akan menemukan kawasan yang menjadi habitat hidup Komodo, selain di Indonesia.
Dibalik pesona keberadaan satwa Komodo, Taman Nasional Komodo masih menyimpan begitu banyak pesona berupa kekhasan dan keindahan panorama alam yang luar biasa. Dikawasan daratan, terhampar padang rumput dan padang savana, hutan tropis musim dan hutan di ketinggian yang menjadi habitat hidup beraneka ragam jenis mamalia, burung dan reptil. Topografinya yang bergelombang, berupa bukit-bukit dan gunung-gunung semakin menambah indahnya pesona kawasan ini. Kawasan perairan lautnya pun tidak kalah mempesona, panorama bawah air lengkap dengan berbagai jenis terumbu karang yang menjadi habitat lebih dari 1000 jenis ikan, 250 jenis koral pembentuk karang, 70 jenis bunga karang dan sedikitnya 105 jenis crustaceae. Pesona-pesona itulah yang membuat UNESCO pada tahun 1986, tidak ragu menetapkan Taman Nasional Komodo sebagai Cagar Biosphere (Man and Biosphere Reserve) dan pada tahun 1991 ditetapkan sebagai Warisan Dunia (World Heritage Site) oleh badan yang sama.
Secara administratif Taman Nasional Komodo terletak di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Bagi NTT, dengan jumlah penduduknya mencapai 4.619.655 jiwa dan kepadatan 95 jiwa per kilometer persegi pesona dan kekayaan alam kawasan Taman Nasional Komodo adalah sebuah harapan akan kesejahteraan. Dari sana masyarakat berharap mendapatkan keuntungan tidak hanya dari potensi alamnya, tetapi juga aliran rupiah dari kunjungan pariwisata turis mancanegara maupun domestik. Dahulu, cara masyarakat lokal memanfaatkan kekayaan alam Taman Nasional Komodo sempat mendapat sorotan. Praktik berburu hewan seperti rusa secara besar-besaran dan penangkapan ikan dengan cara-cara yang salah  menggunakan bom ikan, bahan beracun, dan aliran listrik dilakukan tanpa mengkhawatirkan kerusakan terhadap keanekaragaman hayati yang ada. Rusa merupakan salah satu makanan favorit komodo, apabila perburuan hewan rusa dilakukan terus secara besar-besaran maka dikhawatirkan populasi rusa sebagai sumber makanan komodo menjadi berkurang. Sedangkan penangkapan ikan menggunakan bom ikan, bahan beracun, listrik dan bahan berbahaya lainnya tentu akan menyebabkan kerusakan terhadap ekosistem laut. Namun kini cara masyarakat memanfaatkan potensi kekayaan alam Taman Nasional Komodo berubah lebih bijak. Masyarakat menyadari Taman Nasional Komodo sebagai aset daerah yang dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui jalur pariwisata. Oleh sebab itu masyarakat berkomitmen menjaga kelestarian alam Taman Nasional Komodo sebagai aset dalam promosi pariwisata yang diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Perjuangan "Vote Komodo"
Adalah New 7 Wonders Foundation, sebuah yayasan yang didirikan pada tahun 2000 dan berbasis di Zurich, Switzerland, yang aktif melakukan pemilihan melalui mekanisme pemungutan suara terhadap tempat-tempat menakjubkan di seantero dunia untuk dikategorikan sebagai keajaiban dunia. Pada 11 November 2011 lalu, New 7 Wonders telah mengumumkan tujuh lokasi yang menjadi tujuh keajaiban alam dunia (New 7 Wonders of Nature), dan Taman Nasional Komodo masuk diantaranya. Perjuangan Taman Nasional Komodo dimulai ketika didaftarkan bersama Danau Toba dan Gunung Anak Krakatau sebagai nominasi mewakili Indonesia oleh Kementrian Budaya dan Pariwisata saat itu (kini berganti nama menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif). Pada Desember 2007 polling dimulai untuk memilih nominasi diantara 440 lokasi dari 220 negara yang berpartisipasi. Selanjutnya pada 7 Juli 2009, diumumkan 77 nominasi yang lolos untuk mengikuti tahapan selanjutnya.  Pada 21 Juli 2009, Taman Nasional Komodo terpilih menjadi satu-satunya wakil Indonesia yang berhak menjadi salah satu dari 28 nominasi finalis. Akhirnya dengan dukungan masyarakat Indonesia melalui perjuangan "vote komodo", Taman Nasional Komodo berhasil masuk dalam deretan tujuh keajaiban alam dunia.
Keberhasilan Taman Nasional Komodo masuk menjadi bagian tujuh keajaiban alam dunia seakan menebus kegagalan Borobudur memenangkan pemilihan yang sama (versi New 7 Wonders) dalam kategori keajaiban dunia hasil budaya manusia pada tahun 2007. Untuk mengantarkan Taman Nasional Komodo menjadi salah satu pemenang dalam kontes ini, memerlukan dukungan penuh masyarakat Indonesia melalui mekanisme voting menggunakan polling sms dan vote melalui situs resmi www.new7wonders.com. Upaya pemenangan ini selanjutnya populer dengan istilah "vote komodo". Masyarakat yang ingin mendukung Taman Nasional Komodo dapat mengikuti poling SMS dengan mengirimkan pesan singkat melalui telepon seluler (SMS) dengan format : KOMODO dan dikirimkan ke 9819. Sementara itu untuk memberikan dukungan via situs resmi penyelenggara, dapat langsung membuka situs resmi New 7 Wonders dan melakukan vote langsung terhadap komodo. Namun upaya pemenangan ini selanjutnya tidak lepas dari perdebatan banyak pihak di tanah air terutama terkait pengelolaan dana yang terkumpul dari tarif sms "vote komodo" dan kredibilitas yayasan New 7 Wonders sebagai pelaksana. Awalnya Tarif pengiriman pesan singkat (SMS) komodo ke 9818 sebesar Rp 1.000/SMS. Dana yang terkumpul dari tarif sms inilah yang selanjutnya dipertanyakan akan dipergunakan untuk apa dan siapa pihak yang mengelolanya. Setelah mendapat banyak sorotan,akhirnya tarif pengiriman pesan singkat diturunkan menjadi Rp 1/SMS. Pada tanggal 15 Oktober, beberapa operator telekomunikasi seluler memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengirimkan SMS vote untuk komodo dengan membebaskan biaya pengiriman SMS sebagai bentuk dukungan penuh bagi Taman Nasional Komodo menjadi bagian dari tujuh keajaiban alam dunia.
Terlepas dari pro dan kontra perdebatan keikutsertaan dan upaya pemenangan Taman Nasional Komodo dalam ajang pemilihan tersebut, banyak hal yang dapat kita pelajari dan raih manfaatnya dari fenomena "vote komodo". Keikutsertaan Taman Nasional Komodo dalam ajang tersebut tentu menjadi ajang promosi pariwisata bagi Taman Nasional Komodo, dan NTT secara umum. Apalagi setelah berhasil menjadi bagian tujuh keajaiban dunia, tentu harapannya Taman Nasional Komodo menjadi semakin dikenal dan populer didunia internasional. Disisi lain kita juga dapat melihat bagaimana telekomunikasi seluler dengan tarif yang murah berperan menjadi sarana bagi masyarakat Indonesia untuk mendukung komodo. Yang tidak kalah pentingnya adalah "vote komodo" kita dapat melihat tumbuhnya rasa persatuan, rasa saling memiliki dan solidaritas masyarakat Indonesia untuk mendukung wakilnya menjadi salah satu yang terbaik di dunia Internasional. Persatuan yang mungkin sulit kita temukan dibidang kehidupan lainnya. Bayangkan, hampir seluruh lapisan masyarakat bersemangat bersatu mendukung komodo dengan mengirimkan SMS secara bulat dan yakin memilih Taman Nasional Komodo. Harapannya tentu Taman Nasional Komodo menang, pariwisata meningkat, kesejahteraan masyarakat NTT dapat terdongkrak. Jika sebagian dari kita saja rela mengirimkan SMS dengan biaya cukup mahal untuk mendukung artis idolanya diajang-ajang pencarian bakat, lalu mengapa kemudahan SMS dan internet murah untu mendukung wakil Indonesia (Taman Nasional Komodo) untuk menjadi bagian dari keajaiban dunia saja masih terus diperdebatkan?

Menilik Peran dan Dampak Telekomunikasi Seluler dalam "Vote Komodo"
Tarif telekomunikasi dan internet murah, 
memudahkan masyarakat untuk “vote komodo”
Dukung komodo jadi bagian 7 keajaiban dunia,  Ketik KOMODO kirim ke 9818, tarif Rp1. Itulah bunyi pesan pendek dari operator seluler (Value Added Service) yang pernah beredar ditengah masa gencarnya kampanye vote komodo. Tidak dapat dipungkiri, telekomunikasi seluler menjadi sarana penting dalam upaya pemenangan komodo. Salah satu cara mendukung Taman Nasional Komodo yang paling banyak digunakan masyarakat tentu saja melalui pesan singkat telepon genggam (SMS). Cara ini merupakan cara yang dianggap paling praktis dan mudah untuk mengumpulkan suara secara masif. Tarif SMS yang murah pun semakin memberikan kemudahan. Penurunan tarif pengiriman pesan pendek dari Rp 1000/SMS menjadi Rp 1/SMS, merupakan kesepakatan antara operator seluler dan content provider guna memudahkan masyarakat mendukung komodo. Apalagi setelah tarif diturunkan menjadi Rp 0/SMS alias gratis, tentu upaya pemenangan komodo sangat terbantu dengan langkah yang diambil beberapa operator sebagai bagian dari corporate social responsibility untuk ikut mendukung komodo sebagai jalan peningkatan kesejahteraan di NTT. Vote komodo secara langsung melalui internet pun bukanlah sebuah hal yang mahal. Tarif akses internet yang ditawarkan oleh operator seluler kian terjangkau, yakni Rp 1/Kb hingga Rp 0,5/Kb dengan kecepatan data mencapai 1 Mbps. Masyarakat yang sehari-hari kini akrab dengan internet tentu paham betul cara memanfaatkan kemudahan dan tarif murah tersebut untuk mendukung Taman nasional Komodo. Hanya dengan melalui fasilitas internet telepon selulernya, masyarakat dapat menyumbangkan suara dukungannya bagi Taman Nasional Komodo. Belum lagi kita melihat bagaimana kampanye berantai yang dilakukan oleh masyarakat melalui media jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter. Pada masa gencarnya kampanye "vote komodo", sering kita menemukan teman-teman yang menyuarakan melalui update status dalam jejaring sosial facebook maupun Twitter yang berisi ajakan mendukung komodo. Bayangkan apabila tarif telekomunikasi seluler dalam hal ini SMS maupun tarif akses internet tidak semurah saat ini, tentu banyak dari masyarakat yang kemudian kesulitan untuk mendukung dan mengkampanyekan Taman Nasional Komodo.
Rasanya tidak berlebihan apabila "vote komodo" diartikan lebih dari sekedar upaya pemenangan Taman Nasional Komodo, tetapi bersamanya terselip harapan akan kesejahteraan masyarakat khususnya Kabupaten Manggarai Barat dan Nusa Tenggara Timur pada umumnya. Melalui pengiriman pesan pendek tersebut, tentu harapannya Taman Nasional Komodo dan NTT bisa mendapat perhatian baik dalam negeri maupun internasional sebagai alternatif tujuan wisata. Disadari atau tidak, keikutsertaan Taman Nasional Komodo dalam pemilihan keajaiban dunia beserta perdebatan "vote komodo" yang menyertainya telah membuat semua orang penasaran akan pesona kawasan tersebut. Tidak sedikit orang yang lantas mengarahkan browser selulernya untuk "googling" sekedar melihat dan mengetahui apa dan bagaimana pesona yang ditawarkan Taman Nasional Komodo. Dari situ diharapkan daya tarik Taman Nasional Komodo dan pesona alam kawasan sekitarnya mampu menarik minat wisatawan untuk datang dan melihat langsung pesonanya. Apalagi setelah Taman Nasional Komodo berhasil menjadi bagian dari tujuh keajaiban alam dunia, efek promosi pariwisata tersebut diharapkan semakin membesar dan berdampak bagi masyarakat.
Memang benar bahwa Taman Nasional Komodo telah ditetapkan oleh UNESCO sebagai sebagai warisan dunia (Worl Heritage Site) pada tahun 1991. Artinya Taman Nasional Komodo memang telah dikenal dunia. Namun bukan berarti Taman Nasional Komodo berhenti melakukan promosi pariwisata. Toh, penetapan Taman Nasional Komodo menjadi World Heritage Site oleh UNESCO mengandung empat syarat yakni mengharuskan pemerintah dan stakeholder terkait membangun program konservasi nyata, melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar, membentuk badan pengelola kelestarian, serta melakukan promosi. Dari syarat terakhir menyebutkan perlunya melakukan promosi, tentu dengan adanya momentum "Vote Komodo" dalam pemilihan keajaiban dunia merupakan kesempatan baik promosi bagi Taman Nasional Komodo. Tentu menang atau kalah bukanlah tujuan utama, melainkan kesempatan promosi untuk bisa meyakinkan masyarakat dunia bahwa pesona alam yang kita miliki di Taman Nasional Komodo lebih menakjubkan dan pantas untuk dikunjungi dibandingkan yang dimiliki oleh negara lain. Keyakinan tersebut diharapkan mampu menarik minat masyarakat dunia untuk datang langsung membuktikan pesona alam Taman Nasional Komodo. Dari situlah kita dapat membingkai peluang peningkatan pendapatan masyarakat NTT melalui pintu gerbang pariwisata.

Bingkai Kesejahteraan itu bernama Pariwisata
Banyak yang mengkhawatirkan masuknya banyak wisatawan ke kawasan Taman Nasional Komodo akan berdampak pada terganggunya habitat komodo. Kekhawatiran tersebut wajar adanya sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian habitat komodo. Namun yang perlu dicatat tentu pola wisata dikawasan konservasi berbeda dengan wisata dikawasan lainnya. Pihak pengelola Taman Nasional Komodo tentu telah mempersiapkan manajemen wisata yang mampu menjawab rasa ingin tahu wisatawan yang datang namun sekaligus tetap menjaga kondusifitas habitat komodo tersebut. Apalagi kita berbicara tentang wisatawan luar negeri, seringkali kesadaran mereka akan pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian alam objek yang mereka kunjungi lebih baik dibandingkan kesadaran wisatawan lokal. 
Tidak hanya keberadaan satwa komodo, Taman Nasional 
Komodo juga menyimpan pesona objek wisata lainnya.
Berkunjung ke kawasan Taman Nasional Komodo tentu bukan berarti lantas kita berhari-hari hanya mengamati komodo saja. Mengamati komodo, melihat tingkah laku dihabitatnya tentu hal yang utama, namun bukanlah satu-satunya aktivitas menarik yang dapat dilakukan ketika berkunjung ke Taman Nasional Komodo. Ada banyak kegiatan wisata yang dapat dilakukan di kawasan ini mengingat potensi alamnya yang luar biasa. Ada kegiatan wisata seperti snorkelling, berenang, mandi matahari di Pantai Merah dan Pantai Bidadari, menjelajahi gua alam Batu Cermin sepanjang 200 meter dimana terdapat aneka rupa stalagtit dan stalagmit yang masih terpelihara dengan baik, Wisata bahari menikmati panorama bawah laut dengan menyelam dan snorkelling di 36 titik seperti Pulau Tatawa, Pantai Merah, Gililawa Laut, Loh Dasami, Pillar Steen, Batu Bolong dan Taka Makasar. Selain itu ada kegiatan pengamatan satwa dan bermain kano di Loh Liang dan Loh Buaya, pengamatan burung dan treking di daerah mangrove Loh Sebita. Adapula Pulau Kalong sebagai tempat menarik mengamati koloni kelelawar dalam jumlah yang cukup besar serta menyaksikan panorama dan bentang alam yang fantastik mewakili berbagai tipe ekosistem di Taman Nasional Komodo dari Golo Kode.  Oleh sebab itu saya menganggap "vote komodo" sebagai sarana promosi pariwisata yang dapat melahirkan efek "pull and spread" (menarik dan menyebarkan). Ini dapat dijelaskan sebagai berikut. Terangkatnya nama Taman Nasional Komodo sebagai salah satu keajaiban alam dunia akan menarik perhatian dan minat masyarakat dunia. Wisatawan akan datang dengan tujuan utama yakni melihat dan mengetahui bagaimana komodo di habitatnya. Ternyata setelah sampai di kawasan Taman Nasional Komodo, tidak hanya pesona komodo yang dapat mereka nikmati melainkan juga pesona alam yang lainnya telah disebutkan diatas. Para wisatawan lantas menyebar kebeberapa tempat tersebut untuk menghabiskan waktu menikmati penorama dan pesona alam kawasan Taman Nasional Komodo dan sekitarnya. Pada saat yang sama wisatawan dapat berbagi pengalamannya berwisata kepada sahabat dan kerabatnya yang lain dengan bercerita maupun mengunggah foto-foto kegiatan dan objek wisata di Taman Nasional Komodo melalui media email maupun jejaring sosial. Efek berantai inilah yang secara perlahan namun pasti diharapkan mampu mengantarkan Taman Nasional Komodo semakin dikenal dunia sebagai alternatif tujuan wisata.
Pariwisata memang sangat diharapkan dapat mendongkrak perekonomian daerah dan masyarakat NTT. Dari pengembangan pariwisata tentu daerah akan mendapatkan tambahan pemasukan kedalam kas pendapatan asli daerah. Sementara itu arus pariwisata yang ada akan menumbuhkan geliat perekonomian dimasyarakat melalui berkembangnya produksi barang maupun jasa. Masuknya para wisatawan merupakan peluang bagi masyarakat untuk membuka usaha jasa penginapan, jasa transportasi, jasa pemandu wisata, usaha rumah makan, cafe dan lainnya. Wisatawan yang datangpun tentu tidak ingin pulang dengan tangan hampa tanpa buah tangan dari objek yang disinggahinya. Peluang ini dapat dimanfaatkan masyarakat dengan memproduksi barang-barang souvenir maupun oleh-oleh yang mencirikan kekhasan NTT dan Taman Nasional Komodo. Misalnya makanan dan minuman, kaos, aneka pernak-pernik, patung replika komodo, lukisan, dan lain sebagainya. Seperti yang kita lihat di kota-kota tujuan wisata lainnya, adanya kawasan wisata selalu diikuti pertumbuhan usaha-usaha kreatif dan pusat oleh-oleh yang menyediakan souvenir mewakili kawasan wisata yang bersangkutan. Inipula yang sudah dan diharapkan akan terus tumbuh di Kawasan Taman Nasional Komodo dan sekitarnya. Dengan tumbuhnya jasa-jasa usaha, usaha-usaha kreatif, munculnya pusat-pusat souvenir, kegiatan perdagangan dan lainnya akan membantu perputaran roda perekonomian masyarakat setempat melalui penyerapan tenaga kerja, berkembangnya usaha masyarakat, terjadinya peningkatan pendapatan sehingga berpengaruh pada daya beli dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mendorong hal tersebut tentu perlu kerja keras dan dukungan semua pihak. "Gelar" sebagai salah satu tujuh keajaiban alam di dunia telah disematkan kepada Taman Nasional Komodo. Hal tersebut sedikit banyak telah membuat masyarakat dunia mengenal dan mengundang rasa ingin tahu bagaimana sebenarnya pesona yang dimiliki Taman Nasional Komodo. Inilah modal sekaligus tantangan bagi pembangunan pariwisata di NTT khususnya kawasan Taman Nasional Komodo agar dapat dimanfaatkan menjadi jalan pembuka bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu perbaikan, penataan dan penyediaan infrastruktur pendukung harus dilakukan secara berkelanjutan. Manajemen pengelolaannya pun harus dilakukan secara profesional. Selain itu kegiatan promosi harus terus dilakukan, tentu dengan tidak melupakan upaya menjaga kelestarian habitat dan satwa Komodo itu sendiri.
***
Terlepas dari perdebatan yang ada, fenomena "vote komodo" telah menunjukan bangsa ini masih memiliki rasa kesetiakawanan, persatuan dan solidaritas untuk mendukung potensi alam yang dimiliki saudara sebangsa tampil dimata dunia. Dibalik dukungan tersebut sebenarnya tertaut harapan masyarakat Kabupaten Manggarai Barat dan NTT secara umum akan peningkatan kesejahteraan melalui bidang pariwisata. Sekali lagi telekomunikasi seluler tampil menyumbangkan perannya sebagai pendukung guna mencapai harapan tersebut dengan memberikan tarif murah baik tarif pengiriman pesan pendek maupun internet dalam rangkaian "vote komodo". Peran ini dapat diartikan tidak hanya sebatas dukungan terhadap Taman Nasional Komodo, tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Tentu hasil akhir yang ingin diraih bukan hanya mengantarkan Taman Nasional Komodo menjadi salah satu keajaiban alam dunia. Lebih dari itu, dampak promosi yang diperoleh diharapkan semakin membuka gerbang pariwisata di Nusa Tenggara Timur yang membawa dampak positif bagi masyarakat. Dengan namanya yang semakin dikenal dunia internasional, sekarang tinggal bagaimana semua pihak bahu-membahu memanfaatkan momentum ini agar dampaknya dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Penulis : Martino, Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta
(Tulisan ini diikutsertakan pada ajang XL Award 2011)

Sumber Referensi :
1. “Taman Nasional Komodo” http://www.dephut.go.id/index.php?q=id/node/3936 diakses pada 12 Desember 2012. http://www.komodonationalpark.org/ ,official website of Komodo National Park Indonesia, diakses pada 12 Desember 2011
3. Suryopratomo. 2011. Kampanye Komodo Kenapa Dikontroversikan. http://metrotvnews.com/read/tajuk/2011/11/04/938/Kampanye-Komodo-Kenapa-Dikontroversikan/tajuk ,diakses pada 12 Desember 2011
4. Tuhusetya, Sawali. 2011. Komodo dan Ironi Nasionalisme. http://sawali.info/2011/10/23/komodo-dan-ironi-nasionalisme/ , diakses diakses pada 12 Desember 2011
Sumber gambar :
1. http://www.new7wonders.com/image-gallery?id=12&post_id=5180
3. http://www.vivanews.com

Selasa, 27 Desember 2011

Geliat Industri Kreatif Hadir Lewat Genggaman

Menjatuhkan pilihan menjadi usahawan terkadang bukanlah sebuah hal yang mudah. Bayang-bayang untung rugi setidaknya menjadi sekelebat pemikiran yang membebani ketika ingin memulai sebuah usaha. Bagaimana dan dimana akan membangun usaha adalah pertanyaan klasik yang seringkali menunda motivasi untuk memulainya. Kepercayaan diri dan motivasi untuk sukses dalam memulai usaha merupakan faktor penting yang terkadang jarang dimiliki sebagian besar dari kita. Mungkin itulah sebagian sebabnya mengapa di negara yang kaya sumberdaya dan berpenduduk 237.641.326 jiwa ini hanya mampu memiliki pengusaha 0,24% dari total populasi tersebut.  Angka ini jauh tertinggal dari negara tetangga seperti Singapura yang memiliki angka mencapai 7,2%, Thailand mencapai 4,1% dan  Malaysia memiliki 2,1% dari total populasinya memilih wirausaha sebagai mata pencaharian. Jika kita merujuk kepada pendapat David Mc Clelland, seorang sosiolog yang terkenal dengan teori motivasinya, maka Indonesia harus terus meningkatkan jumlah pengusaha mencapai minimal 2% dari total penduduknya agar mampu bergerak menjadi negara makmur.
            Ditengah kenyataan diatas, optimisme bemunculan dari bidang-bidang usaha industri kreatif. Geliat industri kreatif sejalan dengan perkembangan telekomunikasi seluler dan konvergensi IT telah memunculkan usahawan-usahawan muda kreatif. Pemanfaatan perkembangan telekomunikasi seluler ditangan anak-anak muda saat ini membuat pertanyaan klasik “bagaimana dan dimana akan memulai usaha ?” terjawab sudah. Teknologi seluler membuat usahawan muda yang berkecimpung dalam industri kreatif menemukan cara efektif mempromosikan produknya, etalase bagi produknya serta arena transaksi hanya dari dalam genggaman selulernya. Tak terpungkiri, pemanfaatan teknologi seluler telah menjelma sebagai sumberdaya modal yang berperan penting sebagai sarana promosi dan pemasaran yang murah, cepat dan efisien sehingga dapat menekan biaya dan meningkatkan keuntungan bagi industri kreatif.
Menumbuhkan Wirausaha di Kalangan Muda
          Tingginya angka pengangguran yang disebabkan daya serap lapangan kerja tidak sebanding dengan angka pencari kerja membuat pemerintah bersama pihak swasta berkomitmen untuk terus meningkatkan angka wirausaha. Upaya untuk mendorong pertumbuhan wirausaha tersebut difokuskan terhadap para generasi muda khususnya kalangan pelajar dan mahasiswa. Hal ini didasarkan pada data Kementerian Pendidikan Nasional yang memperlihatkan pada umumnya lulusan SLTA (60,87%) dan perguruan tinggi (83,18%) lebih berminat menjadi pekerja atau karyawan (job seeker) dibandingkan dengan yang berupaya menciptakan kerja (menjadi wirausaha). Padahal jika kita melihat data sebelumnya, angka wirausaha baru mencapai 592.467 orang wirausaha, atau masih dibutuhkan sekitar 4,15 juta wirausaha jika kita merujuk pada asumsi David Mc Clelland diatas. Oleh sebab itulah upaya penanaman jiwa kewirausahaan bagi generasi muda dirasa pelu agar minat kedepannya tidak hanya melulu sebagai pekerja atau karyawan, namun memilih berkecimpung dalam wirausaha agar mampu menciptakan lapangan kerja.
          Gencarnya upaya pemerintah maupun swasta dalam menumbuhkan wirausaha dikalangan pemuda sangat terasa selama penulis berada dibangku perkuliahan.  Begitu banyak program-program yang digulirkan oleh pemerintah maupun swasta guna memacu jiwa dan semangat kewirausahaan bagi pemuda di perguruan tinggi agar mampu kreatif dan inovatif dalam melihat peluang dan memanfaatkannya menjadi sebuah usaha yang dapat dikembangkan secara mandiri. Ada beberapa upaya yang diinisiasi pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi diantaranya adalah mata kuliah kewirausahaan, Program Mahasiswa Wirausaha (PMW) dan Program Kreatifitas Mahasiswa Kewirausahaan (PKMK). Mata kuliah kewirausahaan merupakan matakuliah yang ditempuh mahasiswa pada semester III (setidaknya di Universitas tempat saya menuntut ilmu) dan termasuk kedalam struktur kurikulum Mata Kuliah Perilaku Berkarya. Mata kuliah ini mengajarkan dasar-dasar dan prinsip dalam kewirausahaan dan diakhiri dengan praktik memulai usaha kecil dilingkungan kampus. Sementara itu, pendekatan berbeda dilakukan dengan Program Program Mahasiswa Wirausaha (PMW) dan Program Kreatifitas Mahasiswa Kewirausahaan (PKMK). Program ini digulirkan setiap tahun berdasarkan tahun anggaran guna menjaring ide-ide kreatif dan inovatif dalam mengembangkan usaha skala kecil maupun menengah bagi mahasiswa. Mekanisme yang dikembangkan kedua program tersebut hampir sama, yakni mahasiswa secara berkelompok diminta menuangkan ide usaha/bisnis yang ingin dikembangkannya kedalam bentuk proposal usaha lengkap dengan rincian permodalan yang dibutuhkan untuk kemudian diajukan kepada Dirjen Dikti.
          Disamping upaya jalur formal tersebut, upaya mendorong tumbuhnya jiwa kewirausahan juga melalui beasiswa, seminar-seminar, pelatihan kewirausahaan, maupun gelaran kompetisi perencanaan usaha (bussiness plan competition) bagi mahasiswa. Saat ini begitu banyak kompetisi perencanaan usaha yang digagas oleh universitas, instansi pemerintah, perusahaan swasta, maupun pemerintah daerah. Tidak jarang gelaran kompetisi perencanaan usaha menyediakan hadiah yang sangat besar sebagai upaya merangsang lahirnya wirausaha muda. Beberapa kompetisi perencanaan usaha yang digelar secara berkala diantaranya adalah Business Plan Competition ITB, National Business Plan Competition FE UI, Kompetisi Proposal Bisnis SOI Asia, Lomba Business Plan “Diplomat Success Challenge”, Kompetisi Business Plan Solo, Kompetisi Business Plan Anderson Tanoto, Beasiswa Bussiness Plan Bank Mandiri, dan masih banyak lagi.            Upaya tersebut secara keseluruhan ditujukan guna menumbuhkan jiwa kewirausahaan dikalangan kaum muda. Dari upaya tersebut muncul banyak usaha kreatif dan inovatif yang memiliki prospek sangat baik. Dalam praktiknya usaha-usaha yang lahir dari program-program PMW, PKMK, gelaran kompetisi perencanaan usaha (bussiness plan) selalu mengarah pada bidang-bidang dalam industri kreatif seperti desain, fashion, kerajinan, hingga piranti lunak yang memang diminati dan dapat dijadikan wadah berkreasi bagi kaum muda.
Menilik Industri Kreatif di Indonesia
     Pamor industri kreatif sebagai sektor strategis dalam perekonomian kian meningkat dalam 5 tahun terakhir setelah pada tahun 2006 mampu memberikan kontribusi yang cukup besar pada produk domestik bruto (PDB) Indonesia yakni sebesar 104,8 trilyun rupiah atau 5,7% dari total PDB. Apa sebenarnya industri kreatif itu? Menurut hemat penulis, industri kreatif merupakan penciptaan barang dan jasa yang bernilai tambah karena muncul dari ide orisinil individu yang berdasarkan pada kreatifitas, keterampilan dan bakat individu. Adapun Kementerian Perdagangan pernah memberikan definisi indutri kreatif merupakan industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.
Kuliner akan masuk menjadi sub sektor industri 
kreatif yang ke-15, karena potensinya sangat besar.
Dinegara kita, pengelolaan dan pengembangan industri kreatif berada dibawah koordinasi tiga kementerian yakni Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Kini bidang-bidang yang termasuk kedalam industri kreatif berjumlah 15, yaitu periklanan, arsitektur, pasar barang dan seni, kerajinan, desain, fashion, fotografi, permainan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, layanan komputer dan piranti, televisi dan radio, riset dan pengembangan, serta yang baru-baru diakui yakni kuliner.
Saat ini tercatat pelaku usaha dalam bidang industri kreatif mencapai 2,19 juta. Namun jumlah pelaku industri kreatif bisa saja lebih besar dari angka tersebut. Hal ini mengingat pemetaan industri kreatif yang selama ini dilakukan pemerintah seringkali luput memetakan geliat usaha dilapisan akar rumput yang masih berada dalam skala mikro dan kecil. Selama ini yang terpetakan barulah sebatas usaha kelas menengah maupun yang telah mapan. Jika melihat di skala mikro dan kecil sesungguhnya ada banyak sekali usaha-usaha kreatif yang bermunculan. Dibidang fashion misalnya, ada ribuan usaha clothing dan kreasi jilbab, yang digagas para kaum muda, begitupun halnya dengan berbagai kerajinan tangan seperti aksesoris hand made, maupun dibidang kuliner.
Industri kreatif yang saat ini telah mampu memberikan sumbangan tetap terhadap PDB bukanlah sebuah hasil dari proses yang instan. Ia tidak dihasilkan dari gelontoran modal besar yang secara langsung menghasilkan produk, tetapi dihasilkan dari usaha panjang para pelakunya ditingkat bawah. Seringkali para pelaku usaha yang berkembang di bidang industri kreatif harus jatuh bangun membangun usahanya dari skala kecil. Kesulitan modal dan jaringan pemasaran adalah hal lumrah dialami para pelaku usaha ini. Tidak terkecuali bagi kaum muda yang menceburkan dirinya dalam usaha bisnis kreatif tersebut. Namun ditengah kesulitan tersebut, perkembangan telekomunikasi seluler yang disertai konvergensi teknologi IT dan seluler yang kian canggih membawa angin segar bagi pelaku usaha bisnis kreatif. 
Perkembangan telekomunikasi seluler kian canggih serta murah, menjadikannya modal baru bagi para pelaku industri kreatif.  Hal tersebut membuat pola produksi, pola distribusi maupun promosi menjadi kian murah dan efisien. Seluler yang membenamkan fasilitas internet misalnya, dengan pemanfaatan sosial media telah menjadi sarana “berjualan”, etalase produk, promosi dan pemasaran yang murah dan memiliki jangkauan luas.
Fashion, Kerajinan dan Kuliner : Idola Usaha Kalangan Muda
          Generasi muda selalu identik dengan daya imajinasi, kreatifitas serta selalu ingin mengekspresikan dirinya agar mendapat pengakuan dari lingkungan sekitarnya.  Tidak heran apabila bidang usaha yang dipilih selalu berkaitan dengan bidang yang mampu menjadi wadah mencurahkan ekspresi dan kreatifitasnya seperti bidang fashion, kerajinan dan kuliner. 
Beberapa hasil produk industri kreatif
Ada banyak usaha anak muda yang bergerak dibidang tersebut baik dalam skala mikro, kecil maupun menengah. Kita ambil contoh beberapa usaha kreatif yang bergerak di bidang fashion seperti Wadezig!, CrazNockz Clothing, Clover Clothing, Mikka, Miew! dan Razha. Masing-masing usaha tersebut memiliki segmentasi pasar masing-masing. Wadezig! dan  CrazNockz Clothing merupakan usaha fashion yang menyasar segmen anak muda khususnya pria dengan menawarkan kaos, kemeja, jaket dan lainnya dengan desain trendi khas gaya muda masa kini. Sementara itu Clover Clothing yang merupakan distro busana muslim asal Bandung, menyasar pada segmen remaja putri dengan menawarkan pakaian busana muslim ala remaja. Adapun produk-produk Mikka diperuntukkan bagi remaja putri yang ingin tampil kasual. “Miew!” memilih usaha sepatu lukis sebagai produk utamanya, sedangkan Razha menawarkan produk jilbab berkualitas yang diberi nama jilbab ninja.

          Dibidang kerajinan dan kuliner, usaha yang tumbuh tidak kalah banyak. Dibidang kerajinan contohnya adalah Gatot Kaca Souvenir and Craft (GKSC) dan Bardiju. Gatot Kaca Souvenir and Craft (GKSC) merupakan usaha yang memproduksi berbagai kerajinan pernik etnik seperti kipas, blocknote unik, pigura, hiasan kaca dan kulkas, hingga tas. Adapun Bardiju marupakan usaha making paper dan paper craft, yaitu membuat kertas daur ulang dan kerajinan kertas seperti paper bag, kotak, amplop dengan bahan baku kertas bekas seperti bahan koran, majalah, kardus maupun bahan organik seperti gedebok pisang, pelepah pisang, eceng gondok. Dibidang kuliner, ada sebuah usaha yang sedang naik daun saat ini yakni Maicih. Maicih merupakan usaha keripik pedas asal Bandung yang terkenal akan tingkat kepedasannya yang dapat dipilih tingkatannya oleh konsumen. Dengan sentuhan inovasi, baik produk, pengemasan serta strategi pemasaran yang unik melalui jejaring sosial Twitter dan Facebook, keripik pedas Maicih menarik banyak minat untuk mencobanya.
          Dari beberapa contoh usaha dibidang fashion, kerajinan dan kuliner diatas, ada dua hal menarik yang menjadi kesamaan diantara usaha-usaha tersebut. Pertama, usaha-usaha kreatif tersebut sebagian besar dikembangkan oleh para generasi muda. Kedua, usaha-usaha tersebut memanfaatkan perkembangan telekomunikasi seluler yang didukung dengan kemajuan fasilitas telepon seluler masa kini sebagai sarana promosi dan pemasaran produknya. Ditangan para generasi muda tersebut, perkembangan telekomunikasi seluler dimanfaatkan secara jeli menjadi tambahan modal yang begitu bernilai. Melalui seluler yang saat ini hampir secara keseluruhan mendukung jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, Yahoo, Blogging, Chatting, Forum seperti Kaskus, Email, dan lainnya, mereka dapat menawarkan produk-produknya secara luas, cepat dan efisien. Fasilitas seluler tersebut kini menyediakan “toko pribadi” dalam genggaman masing-masing pelaku usaha. Disertai dengan tarif telekomunikasi dan internet yang kian murah dari berbagai operator seluler, perkembangan telekomunikasi seluler telah meretas keterbatasan pelaku usaha tersebut akan sumberdaya modal. Kini tidak miliki bangunan toko sebagai tempat usaha bukanlah sebuah masalah, begitupun dengan keterbatasan fasilitas promosi dan pemasaran. Melalui pemanfaatan sebuah akun pribadi jejaring sosial yang dapat diakses melalui telepon seluler, para pelaku usaha telah memiliki media usaha, sekaligus media promosi dan pemasaran yang murah dan efisien.
Perkembangan Telekomunikasi Seluler : Modal Berharga bagi Industri Kreatif
          Jika ditanyakan apa yang berkembang dengan sangat pesat didunia saat ini, jawabannya adalah teknologi dan telekomunikasi seluler. Perkembangan teknologi dan komunikasi seluler terus berkembang dengan sangat cepat dari waktu kewaktu. Hampir secara kesuluruhan telepon seluler yang ada saat ini telah menyediakan fasilitas lengkap seperti dukungan 3G dan 3,5G, kamera dengan resolusi tinggi, fasilitas chatting, messenger, sosial media, dan akses internet yang kian terjangkau bagi masyarakat. Tarif telekomunikasi dan internet yang disediakan operator seluler pun kini kian berkualitas, murah dan variatif, sehingga kita dapat dengan leluasa memilih sesuai dengan kebutuhan. Paket lengkap yang tersaji tersebut kian menegaskan alasan mengapa telepon seluler menjadi sebuah kebutuhan dimasa kini. Beragam manfaat dan kemudahan yang diberikan seakan memberikan kita jaminan akan kelancaran  berbagai aktivitas.
          Salah satu bidang yang mendapatkan pengaruh positif yang begitu besar dari perkembangan telekomunikasi seluler adalah industri kreatif. Para pelaku usaha kreatif yang ingin memulai merintis usaha maupun yang ingin memperbesar usahanya dengan memperluas jaringan pemasaran sangat terbantu dengan perkembangan telekomunikasi seluler saat ini. Dengan asumsi bahwa saat ini hampir setiap orang memiliki telepon seluler yang menyediakan fasilitas internet dan akses jejaring sosial serta sebagian besar pula memiliki akun-akun email, milis maupun sosial media seperti facebook dan twiiter yang diakses hampir setiap hari maka pemasaran melalui media tersebut merupakan sarana yang sangat potensial.
          Seperti yang telah disinggung diatas, perkembangan telekomunikasi seluler telah menjadi sumberdaya modal usaha yang murah namun sangat bermanfaat dan menguntungkan. Dahulu mungkin orang-orang selalu memikirkan dimana ia akan membangun usahanya, berapa jumlah yang akan diproduksi, bagaimana cara promosi dan memasarkannya. Ini pula yang selalu dipikirkan bahkan menjadi beban bagi pelaku usaha pemula, khususnya bagi kaum muda. Dahulu membuka usaha identik dengan membangun sebuah toko, memproduksi barang dalam jumlah besar agar dapat dipajang di etalase toko serta membuat promosi yang semuanya tentu membutuhkan modal besar. Namun kini hadirnya perkembangan teknologi dan telekomunikasi seluler telah menjawabnya dan merubah pola-pola tersebut. Para pelaku usaha pemula tidak perlu lagi terbebani dengan pemikiran tersebut. Dengan bermodal beberapa buah produk barang, telepon seluler, akun-akun email, jejaring sosial facebook dan twitter, serta didukung tarif telekomunikasi yang kian murah, usaha pun dapat dimulai. Akun-akun tersebut akan menjadi “toko” pribadi bagi produk-produk yang dihasilkan yang dapat diberi nama sesuai keinginan. Didalamnya kita dapat menampilkan foto-foto produk sebagai etalase untuk menarik minat pembeli sekaligus membangun promosi dan jaringan pemasaran dengan menawarkan kepada orang yang menjadi target pemasaran.
Contoh cara promosi dan pemasaran produk
melalui jejaring sosial facebook.
        Kita ambil contoh, misalnya kita ingin memulai usaha yang bergerak dibidang fashion dengan menawarkan produk pakaian batik trendi untuk segmentasi kaum muda. Maka dapat kita awali dengan memproduksi barang tersebut beberapa buah, setelah itu ambil beberapa foto produk tersebut dengan fasilitas kamera telepon seluler yang kita miliki. Langkah selanjutnya foto-foto tersebut kita unggah kedalam akun-akun jejaring sosial yang kita miliki seperti Facebook dan Twitter, beri keterangan foto berupa spesifikasi tentang bahan, ukuran, harga dan beberapa kata untuk promosi produk. Kemudian berikan keterangan kisaran harga dan nomor ponsel yang dapat dihubungi untuk melakukan pemesanan. Dengan demikian telah dimulailah usaha sekaligus proses promosi, penawaran dan pemasaran yang murah cepat dan efisien melalui fasilitas yang disediakan oleh telekomunikasi seluler masa kini. Begitu praktis, begitu mudah dan begitu cepat. Cara inilah yang lazim digunakan tidak hanya oleh pelaku usaha yang baru memulai usahanya, namun juga digunakan pelaku usaha kelas kecil dan menengah untuk memperluas jangkauan promosai dan pemasaran produknya.
Peran penting telekomunikasi seluler begitu
jelas dalam pemasaran produk “Maicih”
          Sarana promosi dan pemasaran produk yang murah dan cepat melalui fasilitas yang ditawarkan perkembangan telekomunikasi seluler saat ini menjadikan pertumbuhan industri kreatif kian pesat baik ditingkat mikro, kecil maupun menengah. Hampir seluruh sektor dalam industri kreatif dapat memanfaatkan fasilitas internet dan tarif yang kian murah. Tentu kita masih ingat, bagaimana peran layanan Youtube mampu mengorbitkan penyanyi dan hasil karya musik yang laku dipasaran. Kini Youtube, Facebook, Twitter yang notabene saat ini dapat diakses dari dalam genggaman telepon seluler telah menjadi sarana promosi dan pemasaran yang strategis. Fasilitas ini pula yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha kreatif, contohnya Wadezig!, CrazNockz Clothing, Clover Clothing, Mikka, Miew! dan Razha (bidang fashion), Gatot Kaca Souvenir and Craft dan Bardiju (bidang kerajinan) serta Maicih (bidang kuliner). Secara umum pelaku-pelaku usaha ini memanfaatkan perkembangan telekomunikasi seluler melalui cara yang telah dijelaskan diatas. Yakni dengan membuat kumpulan foto-foto produk dalam akun jejaring sosial yang berfungsi sebagai katalog dan etalase produk, selanjutnya memberikan keterangan foto berupa spesifikasi produk tentang bahan, ukuran, harga, serta membubuhkan kisaran harga dan nomor ponsel yang dapat dihubungi untuk melakukan pemesanan. Dengan tidak lupa memberikan beberapa kata promosi produk dan menandai beberapa orang dalam jejaring sosial tersebut, promosi dan pemasaran pun berjalan mulus. Kita pun sebagai calon pembeli dapat dengan leluasa memilih produk dan melakukan tawar menawar harga. Selanjutnya calon pembeli dapat menghubungi via telepon maupun sms untuk melakukan pemesanan barang yang diinginkan.
***
          Perkembangan telekomunikasi dan teknologi seluler telah memberikan peran penting bagi tumbuh dan berkembangnya industri kreatif di tanah air. Disertai dengan kian terjangkaunya tarif telekomunikasi dan internet, Ia tidak hanya berperan menyediakan sarana promosi dan pemasaran yang murah, cepat dan efsien sehingga dapat meningkatkan jangkauan wilayah pemasaran produk yang berdampak pada peningkatan keuntungan. Tetapi juga mampu merangsang para generasi muda untuk terjun kedalam dunia usaha kreatif. Dengan begitu, perkembangan telekomunikasi seluler telah memberikan sumbangannya dalam upaya meningkatkan angka wirausaha di Indonesia. Dengan sarana telepon seluler, kini orang-orang dapat memiliki “toko pribadi” dan menjalankan usahanya dari dalam genggaman. Jadi, sekarang menjadi wirausaha itu mudah.

Penulis: Martino, Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta
(Tulisan ini diikutsertakan dalam ajang XL Award 2011) 

Kamis, 24 November 2011

Jamsostek, Kenali Programnya & Raih Manfaatnya (Refleksi 34 Tahun Eksistensi PT. Jamsostek (Persero) Menuju Perwujudan Kesejahteraan Tenaga Kerja Universal )

Atas amanah UUD 1945, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta mendapatkan jaminan sosial yang yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat. Segala sesuatu yang menjadi hak warga negara sudah barang tentu menjadi tanggung jawab dan tugas negara untuk melindungi dan menyelenggarakan pemenuhan atas hak tersebut. Salah satu tugas dan tanggung jawab negara dalam rangka memberikan penghidupan yang layak dan jaminan sosial adalah mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia secara berkeadilan.
Urgensi Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja
             Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa setiap warga Negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh. Artinya setiap warga negara Indonesia tanpa memandang status sosial, suku, agama dan ras berhak mendapatkan akses dan manfaat dari sistem jaminan sosial yang diselenggarakan pemerintah.
            Salah satu komponen warga negara yang berhak mendapatkan akses dan manfaat terhadap jaminan sosial adalah tenaga kerja (manpower). Warga negara tergolong sebagai tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Peranan strategis tenaga kerja sebagai salah satu sumberdaya produksi dirasakan kian meningkat dalam proses pembangunan di berbagai sektor. Komponen tenaga kerja memainkan peranan penting sebagai ujung tombak utama  pada proses produksi barang dan jasa yang terus ditingkatkan guna mencapai pertumbuhan ekonomi. Namun perlu disadari peningkatan intensitas kerja dan proses produksi dalam pembangunan  diiringi pula meningkatnya risiko kecelakaan kerja yang mengancam keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan tenaga kerja.
Penggunaan teknologi di berbagai sektor industri dan kegiatan usaha misalnya, dapat mengakibatkan semakin tingginya risiko kecelakaan kerja pada tingkat operasionalnya. Sentuhan teknologi pula yang membuat peran tenaga kerja dalam proses produksi lambat laun akan tergantikan oleh alat-alat dan mesin produksi  yang dianggap lebih efektif. Sehingga posisi yang awalnya dikerjakan oleh tenaga kerja kini berganti dengan mesin-mesin produksi. Apalagi jika diperparah dengan dampak krisis perekonomian global ,hal tersebut membuat sebagian besar perusahaan melakukan penyesuaian jumlah tenaga kerja dengan kebutuhan produksi yang seringkali berujung  pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal tersebut mengakibatkan meningkatnya tuntutan pemberian perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya resiko kecelakaan kerja sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Pemerintah selanjutnya mewadahi jaminan sosial tenaga kerja melalui UU No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Melalui undang-undang tersebut pemerintah mengembangkan program jaminan sosial tenaga kerja yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang penyelenggaraannya dikelola dengan mekanisme asuransi.
Jaminan Kecelakaan Kerja sangat penting artinya bagi tenaga kerja. Kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja merupakan risiko yang dihadapi oleh tenaga kerja saat bekerja. Jika kecelakaan kerja terjadi, tenaga kerja akan kehilangan penghasilan karena tidak dapat melaksanakan pekerjaannya diakibatkan kondisi kondisi sakit, cacat atau meninggal dunia sehingga  penghasilan yang diberikan kepada keluarga akan berkurang. Begitu pula dengan tenaga kerja yang meninggal dunia bukan diakibatkan oleh kecelakaan kerja akan mengakibatkan terputusnya penghasilan. Hal akan sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi keluarga yang bersangkutan. Oleh karena itu, diperlukan Jaminan Kematian dalam upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang.
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dan Jaminan Hari Tua juga memiliki peran yang sama pentingnya. Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan untuk menghindarkan para tenaga kerja dari penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat mengganggu kinerjanya sehingga produktivitasnya tetap terjaga. JPK merupakan upaya kesehatan di bidang penyembuhan (kuratif). Mengingat upaya penyembuhan memerlukan dana yang tidak sedikit dan memberatkan jika dibebankan kepada perorangan, maka sudah selayaknya diupayakan penanggulangan kemampuan masyarakat melalui program jaminan sosial tenaga kerja.
Sementara itu hari tua merupakan gejala alamiah yang akan dihadapi setiap tenaga kerja. Hari tua menandakan selesainya masa kerja dikarenakan faktor umur yang sudah mencapai batas maksimal. Selesainya masa kerja menyebabkan terputusnya upah karena tidak lagi mampu bekerja. Akibat terputusnya upah tersebut dapat menimbulkan kerisauan bagi tenaga kerja dan mempengaruhi ketenangan kerja sewaktu mereka masih bekerja, terutama bagi mereka yang penghasilannya rendah. Oleh sebab itu Jaminan Hari Tua diperlukan tenaga kerja sebagai jaminan penghasilan di masa depan ketika sudah tidak bekerja lagi.
Perlindungan terhadap tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja melalui program jaminan sosial tenaga kerja memberikan manfaat tidak hanya bagi tenaga kerja dan keluarganya tetapi juga terhadap perusahaan dan proses produksi secara keseluruhan. Jaminan sosial  memberikan ketenangan kerja dan rasa nyaman bagi tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Disamping itu juga memberikan motivasi untuk meningkatkan kinerja dan kedisplinan kerja  sehingga berdampak pada peningkatan produktivitas.
 Eksistensi PT Jamsostek (Persero) Sebagai BPJS Tenaga Kerja
            Pemerintah memberikan amanah dan wewenang kepada PT Jamsostek (Persero) sebagai badan penyelenggara jaminan sosial bagi tenaga kerja melalui Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 1995. Bukan sebuah perkara yang mudah guna menyelenggarakan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Namun PT Jamsostek (Persero) berkomitmen dan terus berupaya meningkatkan kepesertaan dari berbagai sektor usaha agar dapat memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi perlindungan tenaga kerja. Saat ini PT Jamsostek (Persero) telah menyelenggarakan empat program jaminan sosial yang menjadi kewenangannnya dari lima program jaminan sosial yang diamanahkan oleh UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Keempat program tersebut adalah jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) dan jaminan kematian (JK).
Pada awal perkembangannya program jaminan sosial yang berdasarkan funded social security (jaminan sosial yang didanai oleh peserta) diselenggarakan PT Jamsostek (Persero) hanyalah terbatas pada sektor tenaga kerja formal seperti para karyawan perusahaan-perusahaan swasta atau pekerja yang memiliki hubungan industrial. Namun pasca penerbitan UU No.3 Tahun 1992, peraturan jaminan sosial tenaga kerja ini terus mengalami dinamika dan tantangan dalam tahap implementasinya hal ini mengingat kondisi sosial, politik, ekonomi dan ketenagakerjaan yang terus mengalami perkembangan. Disamping peningkatan sistem pelayanan dan menajemen perusahaan, perubahan yang paling mendasar adalah PT Jamsostek (Persero) memperluas kapasitas kepesertaan dengan merambah sektor tenaga kerja informal atau tenaga kerja yang bekerja di Luar Hubungan Kerja (TK LHK) diberbagai sektor usaha.
Tenaga kerja informal memang sudah selayaknya mendapatkan manfaat dari jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan pemerintah melalui PT Jamsostek sebagaimana yang didapatkan tenaga kerja formal selama ini. Tenaga kerja informal dalam melaksanakan pekerjaannya menanggung beban resiko kecelakaan kerja yang sama dan bahkan lebih besar dari pekerjaan sektor formal. Jumlah tenaga kerja informal saat ini jauh lebih banyak dibandingkan tenaga kerja  formal. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik pada kuartal pertama tahun 2010 misalnya, ada 73,67 juta orang (68,58%) yang bekerja pada sektor informal. Dari jumlah tersebut, hingga saat ini tenaga kerja sektor informal yang telah menjadi peserta Jamsostek hanya 608.679 tenaga kerja. Angka ini jauh dari ideal jika melihat potensi pekerja sektor informal begitu besar. Hal inilah yang terus didorong PT Jamsostek (Persero) agar pekerja sektor informal secara keseluruhan dapat memperoleh manfaat kepesertaan Jamsostek.
Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-196/MEN/1999 Tanggal 29 September 1999, PT Jamsostek (persero) juga mengembangkan cakupan kepesertaan dengan merambah sektor konstruksi. Tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor jasa konstruksi kini berhak mendapatkan program jaminan sosial kecelakaan kerja dan jaminan kematian ketika melaksanakan proyek-proyek APBN/APBD, swasta, internasional dan lainnya. Adalah menjadi kewajiban setiap  kontraktor  induk maupun sub kontraktor yang melaksanakan proyek jasa  konstruksi dan pekerjaan borongan lainnya mempertanggungjawabkan tenaga kerjanya kedalam jaminan sosial tersebut.
Data PT Jamsostek (Persero) pada Agustus tahun 2011 menyebutkan tercatat total 33.943.854 orang pekerja mengikuti kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan JK (Jaminan Kematian) dengan rincian 10.037.920 peserta aktif dan 23.905.934. Angka kepesertaan tersebut meningkat dari Tahun 2010 yang berjumlah 31.746.300 peserta. Peningkatan kepesertaan dan jumlah tertanggung juga terjadi pada program Jaminan Pemeliharan Kerja yang pada tahun 2010 menunjukan total jumlah tertanggung 5.397.977  orang, menjadi 5.623.718  pada tahun 2011 dimana jumlah tertanggung meliputi tenaga kerja lajang, tenaga kerja kawin dan keluarga tenaga kerja. Sementara itu kepesertaan untuk sektor jasa konstruksi justru menurun jumlahnya menjadi 2.223.325 peserta pada tahun 2011, sedangkan tahun sebelumnya mencapai 4.330.383 peserta. Penurunan jumlah peserta pada jasa konstruksi merupakan hal yang wajar karena kepesertaan tenaga kerja sektor industri tergantung pada masa kerja proyek. Jika masa kerja proyek, maka selesai pula masa pertanggungannya.
Angka kepesertaan diatas belumlah menjadi sesuatu yang dapat dibanggakan. Karena dalam kenyataannya dari jumlah kesuluruhan tenaga kerja baik fomal maupun informal, baru sebagian kecil yang terdaftar dan terlindungi dengan jaminan sosial tenaga kerja. Dari tenaga kerja sektor formal misalnya, dari potensi sekitar 35 juta orang tenaga kerja baru 10 juta tenaga kerja yang menjadi peserta aktif program jaminan sosial yang diselenggarakan PT Jamsostek (Persero). Artinya, baru 30 persen tenaga kerja yang mendapat perlindungan jaminan sosial. Lebih ironis lagi jika melihat perbandingan jumlah tenaga kerja sektor informal (TK LHK) yang berkisar sekitar 73,67 juta orang, yang terdaftar dan berhak mendapatkan jaminan sosial baru mencapai 608.679 orang. Namun peningkatan kepesertaan dari tahun ketahun yang dilakukan oleh PT Jamsostek (Persero) layak diberikan apresiasi. PT Jamsostek (Persero) terus melakukan sosialisasi dan menjalin kemitraan guna memberikan pemahaman betapa pentingnya jaminan sosial bagi tenaga kerja agar dapat menjaring kepesertaan lebih luas lagi.
Perlu disadari bahwasanya manfaat jaminan sosial yang dikembangkan guna menjamin kesejahteraan tenaga kerja tidak hanya mencakup sebatas individu pekerja itu sendiri, tetapi juga mencakup keluarganya. Hal ini mengingat pekerja merupakan tulang punggung dalam menanggung kebutuhan keluarganya. Sehingga saat tenaga kerja kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko sosial antara lain kecelakaan kerja, sakit, meninggal dunia, dan hari tua, kesejahteraan keluarganya harus tetap terpelihara. Hal inilah yang belum banyak disadari oleh pengusaha dan tenaga kerja. Mereka belum mengetahui atau memahami manfaat program-program jaminan sosial yang diselenggarakan PT Jamsostek (Persero) sehingga belum merasa kepesertaan sebagai sebuah kebutuhan.
PT Jamsostek (Persero) menyadari peningkatan kepesertaan tanpa peningkatan pelayanan hanya akan menjadi bumerang bagi manajemen PT Jamsostek. Tanpa pelayanan yang baik, upaya peningkatan kepesertaan akan sulit dilakukan. Oleh sebab itu, peningkatan kualitas pelayanan terus dilakukan melalui mempermudah proses administrasi kepesertaan hingga kecepatan proses pengajuan klaim santunan. Saat ini, Jamsostek mampu menyelesaikan proses pengajuan klaim santunan dalam waktu satu hari atau pada hari itu juga, jika surat/dokumen dinyatakan lengkap. Dana santunan sendiri cair maksimal 7 hari.  Di sisi lain, peningkatan pelayan juga dilakukan dengan meningkatkan manfaat/santunan dari program-program Jamsostek baik secara nominal maupun dengan tambahan fasilitas. Upaya ini membuahkan hasil dengan diraihnya sertifikat ISO 9001:2008 di bidang pelayanan oleh sejumlah kantor wilayah PT Jamsostek yakni Kanwil III DKI Jakarta, Kanwil IV Jawa Barat dan Banten serta Kanwil VI Jawa Timur, dan menyusul Kanwil I Sumatera Bagian Utara.
Untuk meningkatkan tumbuhnya kepesertaan jaminan sosial, PT Jamsostek (Persero), mengembangkan lima strategi yakni menggalakkan kegiatan Community Social Responsibility (CSR); membangun kemitraan dengan pihak swasta seperti Apindo, Kadin dan SPSI; sosialisasi secara masif dan masuk kelompok usaha; customer loyalty; dan optimalisasi program bina lingkungan kesejahteraan. Kelima strategi ini dijalankan beriringan dengan upaya peningkatan standar pelayanan dan manfaat kepesertaan. Dengan demikian diharapkan tujuan guna memberikan kemanfaatan jaminan sosial menuju kesejahteraan tenaga kerja dapat terus ditingkatkan perwujudannya.
Empat Program, Banyak Manfaat
PT Jamsostek (Persero) saat ini menyelenggarakan empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah sejalan dengan amanat UU No. 20 Tahun 2004 Tentang Sistem jaminan Sosial Nasional. Pada hakekatnya program jaminan sosial tenaga kerja ini memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruh penghasilan yang hilang.
Pertama, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan jaminan sebagai upaya menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilannya yang diakibatkan oleh sakit, cacat atau kematian karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental. Kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja merupakan risiko yang dihadapi oleh tenaga kerja saat bekerja. Pekerja sektor formal dan sektor informal menghadapi risiko kecelekaan yang sama besarnya. Jika kecelakaan kerja terjadi, tenaga kerja akan kehilangan penghasilan karena tidak dapat melaksanakan pekerjaannya diakibatkan kondisi kondisi sakit, cacat atau meninggal dunia sehingga  penghasilan yang diberikan kepada keluarga akan berkurang.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Dalam sektor formal dan jasa konstruksi, mengingat kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusahaan/kontraktor, maka iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan/kontraktor . Sementara sektor informal (TK LHK) iuran sepenuhnya menjadi tanggungan peserta yakni berdasarkan nilai nominal tertentu (1%) dari sekurang-kurangnya setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota.
Adapun kemanfaatan yang diperoleh dengan kepesertaan program JKK yakni tenaga kerja berhak atas biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap
Kedua, Program Jaminan Kematian (JK). Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Bagi pekerja sektor formal dan sektor jasa konstruksi, iuran JK menjadi tanggung jawab pihak pengusaha dan kontraktor. Sementara sektor informal (TK LHK) iuran menjadi tanggung jawab sepenuhnya pribadi pekerja. Adapun manfaat yang akan diperoleh dengan kepesertaan program JK yakni ahli waris peserta akan memperoleh biaya pemakaman dan santunan berkala jika sang tenaga kerja meninggal dunia.
Ketiga, program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan. Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan fungsi organ tubuh, dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, maka setiap tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK akan diberikan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan). Pelayanan program JPK ini meliputi pelayanan rawat jalan tingkat pertama dan tingkat kedua, pelayanan rawat inap dirumah sakit, pelayanan persalinan, pelayanan khusus serta pelayan emergensi. Manfaat JPK tidak hanya berdampak bagi tenaga kerja dan keluarganya teapi juga bagi perusahaan yakni perusahaan dapat memiliki tenaga kerja yang sehat, dapat konsentrasi dalam bekerja sehingga lebih produktif.
Keempat, program Jaminan Hari Tua diselenggarakan guna menjamin masa depan pekerja setelah yang bersangkutan tidak bekerja lagi. Hari tua menyebabkan terputusnya upah karena tidak lagi mampu bekerja. JHT berfungsi sebagai sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Tanggungan iuran pada program JHT tenaga kerja formal menjadi tanggung jawab bersama antara pekerja dan perusahaan dengan persentase masing-masing 2% dan 3,7% dari upah tenaga kerja. Sementara tenaga kerja infromal (TK LHK) iuran sepenuhnya ditanggung pribadi dengan nilai iuran minimal 2% dari upah/penghasilan. Kemanfaatan yang diperoleh peserta JHT adalah berupa besaran uang yang diambil dari besarnya akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Disamping empat program Jamsostek, PT Jamsostek (Persero) juga mengembangkan program CSR (corporate social responsibility) guna meningkatkan kesejahteraan khususnya peserta dan masyarakat pada umumnya. Ada dua program yang tergolong kedalam CSR PT Jamsostek (Persero). Pertama, Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) yakni dana yang dihimpun dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta program Jamsostek yang bersumber dari sebagian dana hasil keuntungan PT. Jamsostek (Persero). DPKP tergolong menjadi dua yakni DPKP bergulir dan DPKP tidak bergulir. Melalui DPKP bergulir peserta dalam hal ini perusahaan dapat memperoleh manfaat investasi jangka panjang seperti pembangunan rumah susun sewa dan pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan. Sedangkan bagi peserta/tenaga kerja dapat memanfaatkan berupa pinjaman dana uang muka perumahan (PUMP) dan koperasi karyawan/pekerja. Sementara DPKP tidak bergulir berwujud bantuan renovasi RS atau klinik, bantuan mobil ambulan, pelayanan kesehatan gratis (bidang kesehatan); beasiswa, pelatihan kerja dan bantuan untuk balai pelatihan kerja (bidang pendidikan) serta ada Bantuan Keuangan Pemutusan Hubungan Kerja yang dapat dimanfaatkan bagi tenaga kerja korban PHK.
Disamping DPKP, ada pula program kepedulian sosial yang bernama Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yakni program kerjasama antara BUMN dengan usaha kecil dalam bentuk memberikan pinjaman modal dengan bunga kecil guna meningkatkan kemandirian dan daya saing bagi usaha kecil. Kelompok Usaha Kecil yang dapat memanfaatkan program ini dapat berbadan hukum seperti PT, Koperasi, CV, Fa , atau tidak berbadan hukum bahkan usaha kecil milik  perorangan.
Penyelenggaraan program Jamsostek oleh PT Jamsostek (persero) terus diupayakan berperan aktif mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga kerja melalui peningkatan kepesertaan dan layanan yang diberikan. Namun sayangnya esensi kemanfaatan empat program jamsostek sebagaimana amanah UU No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan UU No.20 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional belum sepenuhnya disadari oleh pihak perusahaan maupun tenaga kerja itu sendiri. Meskipun ada payung hukum yang cukup kuat guna mengarahkan seluruh tenaga kerja untuk tergabung dalam kepesertaan Jamsostek, kenyataanya sebagian besar tenaga kerja masih banyak perusahaan atau pengusaha yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya mengikuti Jamsostek karena belum mengerti manfaat Jamsostek secara luas.
Tantangan dalam Meningkatkan Kepesertaan
            Peningkatan jumlah tenaga kerja yang terdaftar sebagi peserta Jamsostek dari tahun ketahun telah menunjukan indikator positif kinerja manajemen PT Jamsostek (Persero) dalam hal meningkatkan jumlah kepesertaan. Namun dari jumlah tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta Jamsostek saat ini, jumlahnya masih sangat kecil jika dibandingkan jumlah tenaga kerja secara keseluruhan baik formal maupun informal. Seperti telah disinggung sebelumnya, dari sekitar 35 juta tenaga kerja sektor formal yakni yang berkerja di perusahaan swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN) yang tercatat sebagai peserta Jamsostek barulah sekitar 10 Juta tenaga kerja. Bahkan sektor informal justru lebih ironis lagi, dari sekitar 74 juta tenaga kerja, baru sekitar 600 ribu pekerja yang terdaftar sebagai peserta Jamsostek. Angka ini menunjukan bahwasanya masih banyak tenaga kerja yang belum terlindungi jaminan sosial yang notabene adalah hak tenaga kerja sebagaimana amanah UU No.3 Tahun 1992.
 Masalah kepesertaan inilah yang menjadi tantangan bagi PT Jamsostek (Persero) yang terus berkomitmen meningkatkan peranannya dalam menciptakan kesejahteraan tenaga kerja. PT Jamsostek (Persero) harus terus mengupayakan agar seluruh tenaga kerja, baik yang bekerja di institusi formal, seperti perusahaan swasta dan BUMN, maupun di sektor informal yang sangat beragam pekerjaannya bisa menjadi peserta Jamsostek. Pendekatan yang digunakan untuk meningkatkan peserta di sektor formal dan informal haruslah dilakukan dengan cara yang berbeda. Kepesertaan tenaga kerja sektor formal dalam Jamsostek, mengandung unsur pemenuhan hak dan kewajiban. Adalah menjadi hak setiap tenaga kerja untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja (Pasal 3 ayat 2 UU No.3 Tahun 1992). Sementara itu menjadi kewajiban pengusaha dan perusahaan untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya kedalam Jamsostek jika pengusaha/perusahaan yang bersangkutan memperkerjakan tenaga kerja sebanyak sepuluh orang atau lebih ,atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) sebulan. Kewajiban ini merupakan amanat Perpres  14 Tahun 1993 pasal (2) ayat 3. Artinya kemudian menjadi tanggung jawab pihak pengusaha/perusahaan untuk menanggung nilai pertanggungan Jamsostek tenaga kerjanya. Sehingga guna meningkatkan kepesertaan tenaga kerja sektor formal pada dasarnya dapat dikenakan unsur “paksaan” melalui penegakan hukum kepada perusahaan yang masih enggan mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta Jamsostek.
Berbeda dengan sektor formal, untuk tenaga kerja sektor informal (TK LHK) faktor kepesertaan hanya mengandung unsur pemenuhan hak. Artinya tidak ada kewajiban yang dapat ditekankan kepada para tenaga kerja sektor informal untuk menjaminkan dirinya menjadi peserta Jamsostek. Hal ini dikarenakan mereka tidak dipekerjakan atau tidak memiliki hubungan kerja dengan  pengusaha/perusahaan  yang memiliki kewajiban mempertanggungkan jaminan sosialnya sehingga tidak dapat dikenakan unsur paksaan. Sehingga pendekatan yang bisa dilakukan dalam rangka meningkatkan kepesertaan pekerja sektor informal adalah dengan melakukan pendekatan secara intensif dan sosialisasi secara masif akan manfaat Jamsostek guna menciptakan kesadaran pentingnya arti jaminan sosial.
Pada dasarnya meskipun peningkatan kepesertaan secara operasional berada pada domain PT Jamsostek (Persero), namun dalam praktiknya perlu bersinergi dengan peran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) maupun dinas-dinas tenaga kerja di tingkat daerah. Hal ini terkait upaya penegakan hukum terhadap pengusaha yang sengaja melalaikan tanggung jawabnya untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya kedalam Jamsostek. PT Jamsostek (Persero) tidak memiliki kewenangan dan kekuatan legal formal untuk menjatuhkan sanksi kepada pengusaha yang sengaja melanggar sehingga tidak memiliki cukup kekuatan untuk memaksa para pengusaha dalam hal kepesertaan. Namun dalam kaitannya dengan UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, penegakan hukum berada di tangan pegawai pengawas di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan dinas-dinas tenaga kerja di daerah (kabupaten/kota). Sanksi yang dapat dijatuhkan dalam rangka penegakan hukum dapat berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Oleh sebab itulah koordinasi dan kerjasama fungsional antara PT Jamsostek (persero) sebagai penyelenggara dengan Kemennakertrans di tingkat pusat dan dinas-dinas tenaga kerja di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus terus ditingkatkan.
Koordinasi dan kerjasama fungsional antara PT Jamsostek (persero) dengan Kemennakertrans ditingkat pusat dan dinas-dinas tenaga kerja didaerah sangat diperlukan guna  memastikan upaya melindungi seluruh tenaga kerja sudah melalui program jaminan sosial dapat berjalan optimal sekaligus melakukan penertiban melalui penegakan hukum. Hal ini mengantisipasi kasus-kasus yang pernah dan mungkin masih banyak terjadi seperti perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerja/karyawannya dalam program Jamsostek, tenaga kerja yang berstatus kontrak atau alih daya (outsourcing) tidak didaftarkan oleh perusahaan menjadi peserta Jamsostek atau perusahaan yang hanya mendaftar sebagian dari total upah/gaji tenaga kerjanya saat menjadi peserta Jamsostek
Selain upaya penegakan hukum, upaya untuk meningkatkan kepesertaan agar program-program Jamsostek bisa menyentuh seluruh tenaga kerja adalah melalui sosialisasi secara masif dan efektif. Sosialisasi dilakukan langsung oleh PT Jamsostek (persero) diseluruh Indonesia dengan sasaran perusahaan/pengusaha dan tenaga kerja atau melalui asosiasi dan serikat pekerja. Hal yang pokok yang perlu ditekankan dalam sosialisasi adalah menyangkut pelaksanaan amanat UU No. 3 Tahun 1992,tentunya dengan mengedepankan informasi tentang kemanfaatan dari program-program jaminan sosial yang diselenggarakan Jamsostek serta manfaat tambahan lainnya.
Sosialisasi merupakan pendekatan yang sangat penting guna meningkatkan kepesertaan di sektor formal maupun informal. Tantangan utama dalam melakukan sosialisasi adalah merubah mindset pengusaha dan tenaga kerja yang masih melekat kuat agar tidak memaknai kepesertaan kedalam Jamsostek sebagai cost center sehingga cenderung sebagai hal yang membebani. Sosialisasi harus mampu memberikan pengertian dan pemahaman bahwasanya Jamsostek merupakan sebuah investasi yang akan bermanfaat sekarang dan dimasa yang akan datang.
Tantangan sosialisasi pada pekerja sektor informal (TKLHK) dirasa cenderung lebih sulit dibandingkan sosialisasi kepada sektor formal. Hal ini berkaitan dengan kemampuan tenaga kerja secara pribadi membiayai kepesertaan dalam program jaminan sosial, berbeda dengan tenaga kerja sektor formal yang sebagian besar biaya tanggungan kepesertaannya menjadi tanggungan perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja. Mungkin inilah salah satu faktor yang mempengaruhi mengapa jumlah kepesertaan Jamsostek dari sektor informal masih sangat sedikit dibandingkan jumlahnya secara keseluruhan. Oleh sebab itu sosialisasi program Jamsostek harus mampu membangun pemahaman dan kesadaran mendalam akan arti penting Jamsostek yang notabene adalah hak tenaga kerja sehingga para tenaga kerja secara sadar merasa membutuhkan jaminan sosial bukan justru terbebani. Maka perlu pendekatan khusus dan sejumlah strategi guna meningkatkan kepesertaan sektor informal (TKLHK). Selain dengan menggunakan sosialisasi program yang efektif, perlu pula upaya juga aktif memberdayakan organisasi atau wadah pekerja sektor informal, seperti asosiasi pedagang pasar, asosiasi buruh tani, asosiasi pengrajin batik, kelompok usaha dan lain sebainya. Sektor informal yang begitu besar potensinya kini tidak lagi dapat dipandang sebelah mata sebagai prioritas kedua dalam program jaminan sosial. Sektor termasuk kedalam target prioritas. Sebab, program peningkatan kesejahteraan terutama bagi tenaga kerja profesi, merupakan pendukung produktifitas dan perekonomian di daerah (kabupaten/kota).
Upaya lain yang terus dilakukan PT Jamsostek (persero) untuk meningkatkan kepesertaan adalah dengan terus meningkatkan pelayanan. Ada 2 aspek yang menjadi tolok ukur keberhasilannya. Pertama peningkatan mutu/kualitas pelayanan kepada peserta.  dan peningkatan manfaat/santunan program-program jaminan sosial. Kualitas pelayanan kepada peserta antara lain bisa diukur dari proses awal kepesertaan hingga kecepatan proses pengajuan klaim santunan. Saat ini, Jamsostek mampu menyelesaikan proses pengajuan klaim santunan dalam waktu satu hari atau pada hari itu juga, jika surat/dokumen dinyatakan lengkap. Dana santunan sendiri cair maksimal 7 hari.
Kedua,peningkatan manfaat/santunan dari program-program Jamsostek juga dilakukan, baik secara nominal maupun dengan tambahan fasilitas. Dalam hal ini peningkatan manfaat/ santunan program jaminan sosial tentunya didasarkan pada kebutuhan peserta yang terus berkembang seiring dengan perkembangan sosial dan perekonomian nasional.
Jamsostek telah meningkatkan nilai santunan untuk program jaminan kecelakaan kerja (JKK) serta imbal hasil jaminan hari tua (JHT) yang tinggi melebihi bunga perbankan. Selanjutnya PT Jamsostek (persero) juga mengusulkan peningkatan pelayanan dan jangkauan untuk program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK). Jamsostek mengusulkan akses layanan pengobatan jantung, hemodialisis (cuci darah), dan pengobatan untuk kanker bagi pekerja peserta JPK Jamsostek. Ini akan melengkapi layanan serta manfaat tambahan lainnya dalam program JPK. Usulan tambahan pelayanan dan manfaat program JPK ini telah disampaikan pihak PT Jamsostek (persero) kepada Kementerian Keuangan.
Selain peningakatan pelayanan dan manfaat untuk 4 program jaminan sosial, Jamsostek juga memberikan manfaat tambahan untuk peserta dan keluarganya serta masyarakat umum. Manfaat tambahan ini diberikan melalui dana peningkatan kesejahteraan peserta (DPKP) serta program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL).

Pasca Pengesahan UU BPJS: Transformasi BPJS II, Kesejahteraan Tenaga Kerja Tetap Prioritas
            Pada 28 Oktober 2011, DPR bersama dengan pemerintah pada akhirnya sampai pada kata sepakat guna menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi Undang-Undang. Upaya untuk mencapai kata sepakat pengesahan UU BPJS memang penuh dengan silang pendapat serta pro dan kontra. Alotnya pembahasan UU BPJS berkaitan dengan berkaitan dengan proses transformasi 4 badan penyelenggara jaminan sosial yang telah ada sekarang yaitu PT. Askes (Persero), PT . Asabri (Persero), PT. Jamsostek (Persero) dan PT. Taspen Persero. Namun pada akhirnya kesepakatan untuk mengesahkan UU BPJS melahirkan dua substansi yakni lahirnya badan hukum BPJS I dan BPJS II sebagai upaya mewujudkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanah UU No. 20 Tahun 2004 tentang SJSN.
Badan hukum BPJS I atau kemudian disebut dengan BPJS Kesehatan karena khusus menangani bidang kesehatan, merupakan bentuk baru transformasi dari PT.  Askes (Persero) menjadi sebuah badan hukum baru yang bersifat nirlaba yang akan mengatur tentang jaminan kesehatan. BPJS I disepakati akan mulai beroperasi mulai 1 Januari 2014. Sementara itu badan hukum BPJS II atau yang kemudian disebut sebagai BPJS Ketenagakerjaan merupakan trasnsformasi dari PT. Jamsostek (Persero), akan bertugas menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian bagi seluruh tenaga kerja. badan hukum BPJS II akan dibentuk pada 1 Januari 2014, namun operasionalisasinya dilakukan paling lambat 1 Juli 2015. Sedangkan PT. Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero), akan menyelenggarakan program khusus bagi TNI/Polri yang akan diatur melalui peraturan pemerintah.
Salah satu amanat UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diemban PT Jamsostek adalah migrasi (pemindahan) pengelolaan program Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) bagi tenaga kerja yang selama ini merupakan kewenangan pengelolaannya berada pada PT Jamsostek (persero) ke BPJS Kesehatan (PT Askes). Artinya pada tenggat waktu dimulainya BPJS Kesehatan yakni 1 Januari 2014, peserta, program dan aset Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) harus sudah dipindahkan kebawah pengelolaan BPJS yang dimotori oleh PT Askes tersebut. Bukanlah sebuah hal yang mudah memindahkan pengelolaan program jaminan sosial yang sistem pengelolaannya telah dibangun sedemikian rupa dibawah kewenangan PT Jamsostek. Dari beberapa pengalaman tranformasi ataupun sekedar pencabutan atau pemindahan program, hal tersebut selalu sulit untuk dilakukan. Hal ini dikarenakan dalam pemindahan program, juga diikuti pengalihan perangkat, sistem, sumber daya manusia, jaringan kerja, networking dan yang paling sering menimbulkan permasalahan yakni pemindahan aset. Selain itu secara kelembagaan, sistem, kepesertaan, program, dan kepemilikan aset masing-masing BUMN jelas sangat berbeda. Namun tentu hal tersebut bukan berarti tidak dapat dilakukan, justru menjadi tantangan bagi masing-masing BPJS termasuk PT Jamsostek (persero) untuk menunjukan profesionalitas, komitmen serta kesiapannya dalam menjalankan amanat UU BPJS.
Disamping harus melepas pengelolaan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan pada Januari 2014, PT Jamsostek sebagai motor dalam BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan tugas baru yakni mengelola program pensiun yang selama ini dikelola oleh PT Taspen (persero). Dengan demikian pada 1 Januari 2014 dan operasionalisasinya paling lambat 1 Juli 2015, PT Jamsostek yang akan bertranformasi menjadi BPJS tenaga kerja akan mengelola empat program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Program Pensiun.
Proses politik telah selesai dengan disahkannya UU BPJS, kini saatnya proses administrasi yakni implementasinya dimulai. Masyarakat harus mengawal proses implementasi UU BPJS mulai dari tahap transformasi 4 BUMN yang mengembang amanat undang-undang tersebut. Setidaknya ada 7 prinsip transformasi BUMN yang harus dikawal yakni: 1) Tidak boleh ada PHK dan penghilangan hak-hak normatif karyawan keempat BUMN. 2) Tidak boleh merugikan peserta lama program keempat BUMN. 3) Tidak boleh ada program lama yang stagnan dan berhenti. 4) Satu peserta hanya membayar satu kali untuk setiap program. 5) Pemerintah menyelesaikan seluruh peraturan pelaksananya dengan batasan paling lama 24 bulan. 6) Ada kepastian dalam investasi 4 BUMN yang sedang berjalan. 7) Proses peralihan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
            Sebagai salah satu BUMN yang akan menjalankan transformasi, PT Jamsostek (persero) harus mulai mempersiapkan diri menyongsong implementasi UU BPJS. PT Jamsostek (persero) berkomitmen untuk melaksanakan pemindahan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan baik sistem, kepesertaan program maupun aset sebaik mungkin guna meminimalisir masalah yang mungkin terjadi. Hal yang tidak kalah penting adalah meskipun transformasi menyisakan waktu dua tahun lagi, namun  kualitas pelayanan, cakupan manfaat dan kapasitas jumlah kepesertaan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan maupun program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua haruslah tetap ditingkatkan oleh PT Jamsostek (persero).
Waktu dua tahun yang tersisa menuju tranformasi BPJS I dan BPJS II bukan berarti menjadikan komitmen untuk terus meningkatkan kemanfaatan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang saat ini berada dibawah pengelolaan PT Jamsostek (persero) melalui peningkatan pelayanan dan peningkatan kepesertaan harus terhenti. Meskipun persiapan pemindahan program ini harus sudah dilakukan secara perlahan, namun tanggung jawab untuk mensejahterakan dan memberi perlindungan bagi tenaga kerja yang salah satunya ditempu melalui program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan harus terus dijunjung tinggi. Upaya peningkatan kepesertaan, peningkatan pelayanan serta peningkatan manfaat bagi tenaga kerja perlu terus dilakukan sebagaimana visi dan misi PT Jamsostek selama ini sekaligus guna menunjukan kapabilitas sebagai badan profesional penyelenggara jaminan sosial yang siap mengemban amanah UU BPJS.
Penutup
Telah menjadi hak setiap warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh tidak terkecuali bagi tenaga kerja sebagai elemen penting dalam pembangunan sebuah bangsa. Ditengah peningkatan peran tenaga kerja dalam pembangunan, selalu diiringi dengan peningkatan resiko kecelakaan kerja yang mengancam keselamatan, kesehatan dan kesejateraan tenaga kerja. Hal inilah yang mendorong upaya perlindungan melalui jaminan sosial kepada tenaga kerja mutalk diperlukan.
PT Jamsostek (persero) sebagai pihak yang diberikan wewenang menyelenggarakan jaminan sosial atas amanah undang-undang terus berupaya meningkatkan kemanfaatan jaminan sosial bagi tenaga kerja dengan terus meningkatkan kepesertaan dan pelayanan. Masih banyak pengusaha dan tenaga yang belum menyadari akan arti penting dan manfaat dari Jamsostek. Banyak orang ragu terhadap kinerja PT. Jamsostek (Persero). Tak sedikit pula yang enggan menjadi peserta Jamsostek. Banyak perusahaan memiliki pemikiran cost center dalam menyikapi program jaminan sosial. Mereka yang beranggapan bahwa mengikutsertakan karyawan dalam program Jamsostek berarti keluar beban biaya. Padahal ketika risiko pekerjaan benar-benar datang, Jamsostek memang terbukti mampu memberikan rasa aman bagi pekerja.
Jaminan sosial tenaga kerja pada dasarnya merupakan hak tenaga kerja, hal inilah yang terus disosialisasilan PT Jamsostek melalui program-programnya. Ditengah tantangan peningkatan kepesertaan dan menyongsong transformasi BPJS II pasca pengesahan UU BPJS upaya mengoptimalkan peranan Jamsostek guna mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja terus dilakukan. Dalam hal ini menyadarkan pengusaha dan tenaga kerja akan pentingnya jaminan sosial sebagai hak dan kebutuhannya memang bukan hal yang mudah, tetapi dengan upaya berkesinambungan dan sinergi pihak-pihak terkait maka manfaat Jamsostek akan selalu indah pada waktunya.